UINSSC Perkuat Tata Kelola Transparan melalui Whistleblowing System dan Pengaduan Digital Terintegrasi

UINSSC Perkuat Tata Kelola Transparan melalui Whistleblowing System dan Pengaduan Digital Terintegrasi

Cirebon, 22 Juli 2026Whistleblowing System UINSSC terus diperkuat melalui sistem pengaduan digital terintegrasi. Sistem ini mendukung tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menerapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari Good University Governance. Selain itu, kebijakan ini mendukung indikator UI GreenMetric World University Rankings pada aspek Governance and Digitalization (GD.11).

Whistleblowing System UINSSC Berbasis Platform PPID

Sebagai perguruan tinggi berbasis siber, UINSSC menghadirkan Whistleblowing System (WBS) melalui platform Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Platform ini dapat diakses secara daring oleh sivitas akademika maupun masyarakat.

Layanan yang tersedia meliputi permohonan informasi, pengajuan keberatan, pengaduan mitra kerja, pengaduan gratifikasi, pelacakan status layanan, dan survei kepuasan pengguna. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih cepat, terdokumentasi, dan transparan.

Kehadiran sistem ini mencerminkan komitmen universitas dalam membangun tata kelola yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, dan bentuk penyimpangan lainnya di lingkungan universitas.

Seluruh proses pelaporan dilakukan secara digital. Oleh karena itu, pelapor dapat menyampaikan informasi dengan lebih mudah sekaligus memantau perkembangan penanganan kasus secara lebih jelas.

Untuk memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, universitas menetapkan Pedoman Whistleblowing System (WBS) sebagai acuan resmi. Pedoman ini mengatur tahapan pelaporan secara sistematis. Tahapan tersebut meliputi identifikasi dugaan pelanggaran, verifikasi, klarifikasi, investigasi, hingga pemberian sanksi atau tindakan korektif apabila pelanggaran terbukti terjadi.

Selain itu, pedoman tersebut menjelaskan kategori pelanggaran yang dapat dilaporkan. Kategori tersebut mencakup tindak kecurangan atau korupsi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, penyalahgunaan aset universitas, pelanggaran kode etik, dan tindakan lain yang berpotensi merugikan institusi.

Perlindungan Whistleblower dan Pengaduan Gratifikasi

Sebagai bentuk perlindungan terhadap pelapor, universitas menjamin kerahasiaan identitas whistleblower dan keamanan seluruh informasi yang disampaikan selama proses penanganan laporan.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman bagi pelapor. Selain itu, kebijakan tersebut mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan institusi dan meminimalkan risiko intimidasi maupun tindakan balasan terhadap pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran dengan itikad baik.

Baca Juga:  Mobil Listrik Menjadi Solusi Mode Transportasi Berkelanjutan Yang Ramah Lingkungan

Di samping Whistleblowing System, universitas juga menyediakan Pedoman Pengaduan Gratifikasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan konflik kepentingan. Melalui mekanisme ini, pegawai maupun pejabat universitas dapat melaporkan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan melalui formulir elektronik (e-form).

Setiap laporan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan, laporan tersebut dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Sivitas Akademika

UINSSC juga menghadirkan Pedoman Pengaduan Mitra Kerja untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan kerja sama dengan berbagai pihak. Masyarakat maupun sivitas akademika dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan mitra universitas dengan menyertakan kronologi dan bukti pendukung.

Seluruh laporan diproses melalui tahapan verifikasi, investigasi, dan penetapan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan. Jika pelanggaran terbukti, universitas dapat memberikan sanksi administratif, menghentikan kerja sama, atau menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, universitas juga menyediakan Pedoman Permohonan Keberatan Informasi melalui platform PPID. Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila permohonan informasi publik tidak diproses sesuai ketentuan.

Selain itu, universitas menyediakan Layanan Pelaporan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terintegrasi dalam platform PPID. Layanan ini memungkinkan sivitas akademika maupun masyarakat menyampaikan laporan secara aman melalui sistem digital yang menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan mendukung penanganan kasus secara profesional.

Kehadiran layanan tersebut merupakan bagian dari upaya universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, bebas dari kekerasan, dan menjunjung tinggi martabat setiap individu.

Melalui penguatan Whistleblowing System UINSSC, sistem pengaduan digital, perlindungan pelapor, dan layanan keterbukaan informasi publik yang terintegrasi, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon terus membangun budaya integritas dan pengawasan partisipatif di lingkungan kampus. Inisiatif ini mendukung tata kelola universitas yang modern, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sekaligus memperkuat kontribusi universitas terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) dan UI GreenMetric World University Rankings.