UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Terapkan Larangan Karangan Bunga Demi Penguatan Green Campus

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Terapkan Larangan Karangan Bunga Demi Penguatan Green Campus

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Terapkan Larangan Karangan Bunga Demi Penguatan Green Campus

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Terapkan Larangan Karangan Bunga Demi Penguatan Green Campus

Cirebon, 3 Februari 2026 — Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon secara resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan karangan bunga dalam setiap kegiatan kampus dan menggantinya dengan tanaman hidup. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor B-0806/Un.30/R/PP.00.9/02/2026 sebagai bentuk nyata komitmen universitas dalam mendukung budaya kampus hijau dan keberlanjutan lingkungan.

Kebijakan Lingkungan untuk Seluruh Sivitas Akademika

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh sivitas akademika, mahasiswa, alumni, serta mitra kerja UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Larangan penggunaan karangan bunga berlaku untuk seluruh kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan kampus, termasuk acara seremonial, peringatan hari besar, pelantikan, wisuda, rapat besar, dan kegiatan resmi lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi limbah non-organik yang selama ini dihasilkan dari penggunaan karangan bunga konvensional.

Tanaman Hidup sebagai Alternatif Ramah Lingkungan

Sebagai pengganti karangan bunga, universitas mendorong penggunaan tanaman hidup, baik berupa tanaman hias, tanaman produktif, maupun tanaman peneduh. Tanaman yang diberikan diharapkan tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga nilai edukatif dan keberlanjutan. Tanaman tersebut dapat dimanfaatkan secara langsung untuk mendukung program penghijauan dan penataan lingkungan kampus yang berorientasi pada konsep green campus.

Peran Panitia dan Sosialisasi Kebijakan

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, setiap panitia penyelenggara kegiatan diwajibkan mencantumkan ketentuan larangan karangan bunga dan penggunaan tanaman hidup dalam undangan resmi. Selain itu, panitia juga bertanggung jawab melakukan sosialisasi kepada seluruh tamu undangan, mitra kerja, dan pihak terkait agar kebijakan ini dipahami dan dilaksanakan secara konsisten.

Komitmen UINSSC terhadap Program GreenMetric

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebijakan universitas. Melalui langkah ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya dalam mendukung indikator UI GreenMetric, khususnya pada aspek pengelolaan lingkungan dan pengurangan limbah. Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif seluruh civitas akademika dalam mewujudkan kampus yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga:  UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Perkuat Komitmen Kampus Hijau dan Ekosistem Halal melalui Pendampingan Asesor UI GreenMetric

Surat Edaran Larangan Penggunaan Karangan Bunga dan Penggantian dengan Tanaman Hidup : Download