Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM


Cirebon, 22 Juli 2026 — UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC) terus memperkuat pengendalian pencemaran air di lingkungan kampus. Upaya ini dilakukan melalui kebijakan lingkungan, pemantauan kualitas air secara rutin, serta pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berbasis bioteknologi.
Program tersebut menjadi bagian dari dukungan UINSSC terhadap indikator UI GreenMetric bidang Water (WR.6) yang menilai pengendalian pencemaran air di kawasan kampus.
UINSSC menerapkan kebijakan pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada beberapa regulasi nasional. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Selain itu, kampus juga memiliki aturan internal untuk mendukung pengelolaan lingkungan. Salah satunya adalah Surat Edaran Rektor Nomor B-7631/Un.30/R/HM.01/11/2025 yang mendorong praktik ramah lingkungan di seluruh sivitas akademika. UINSSC juga menerapkan SOP Pengelolaan Limbah Laboratorium agar limbah tidak mencemari sumber daya air.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan pemantauan kualitas air secara berkala. Kegiatan ini mengacu pada Pedoman Pemantauan Air di Lingkungan UINSSC yang mengatur prosedur, parameter, tanggung jawab, dan mekanisme pelaporan.
Pelaksanaan pemantauan didukung surat tugas resmi dari Kepala Biro AUAK. Petugas melakukan inspeksi rutin terhadap tangki penyimpanan air, jaringan pipa distribusi, pompa, keran, sistem filtrasi, dan fasilitas pengolahan air limbah.
Parameter yang diukur meliputi:
pH air
Total Dissolved Solids (TDS)
tingkat kekeruhan
suhu air
debit aliran air
Selanjutnya, seluruh hasil pemantauan didokumentasikan dan dilaporkan sebagai bagian dari sistem manajemen lingkungan kampus.
Sebagai langkah teknis, UINSSC telah memasang IPAL di Gedung Cyber. Sistem ini mengolah air limbah dari toilet, area wudu, dan fasilitas sanitasi sebelum dialirkan ke lingkungan.
IPAL tersebut menggunakan teknologi bioteknologi yang memanfaatkan mikroorganisme alami untuk menguraikan zat pencemar secara biologis. Dengan demikian, air hasil olahan menjadi lebih aman dan ramah lingkungan.
Dibandingkan metode konvensional, sistem ini memiliki beberapa keunggulan. Antara lain, konsumsi energi lebih rendah, proses pengolahan lebih efisien, dan limbah sisa yang dihasilkan lebih sedikit.
Selain pengolahan limbah, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon juga memperkuat edukasi lingkungan bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Kampanye dilakukan melalui pemasangan poster hemat air di area strategis kampus dan penyebaran materi edukasi tentang larangan membuang sampah ke saluran air, wastafel, dan toilet.
Melalui kampanye ini, kampus mendorong peningkatan kesadaran warga kampus untuk menjaga kebersihan saluran air dan fasilitas sanitasi.
Secara keseluruhan, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon telah menerapkan pengendalian pencemaran air secara menyeluruh. Implementasi tersebut mencakup kebijakan institusional, SOP pengelolaan limbah, fasilitas IPAL, sistem daur ulang air, kampanye edukasi, serta pemantauan kualitas air yang dilakukan secara berkala.
Seluruh proses didukung pedoman formal dan penugasan resmi petugas untuk melakukan inspeksi, dokumentasi, dan pelaporan hasil pemantauan.
Melalui berbagai program tersebut, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas air kampus, mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, dan memenuhi standar yang berlaku dalam indikator UI GreenMetric.