Begini SOP Penanganan Limbah B3 di Laboratorium UINSSC

Begini SOP Penanganan Limbah B3 di Laboratorium UINSSC

Cirebon 21 Juli 2026— Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC) berasal dari kegiatan praktikum dan penelitian di laboratorium. Data ini menjadi bagian dari pemenuhan indikator 3.16 UI GreenMetric, yaitu Toxic Waste Treatment (WS.5). Indikator ini menilai sistem penanganan limbah B3 secara keseluruhan di kampus.

Untuk meminimalkan dampak lingkungan dan kesehatan, limbah B3 dikelola melalui proses sistematis. Proses ini meliputi pengumpulan, pemilahan, penyimpanan sementara, dan penanganan sesuai regulasi serta prosedur standar pengelolaan limbah berbahaya.

Pemilahan Limbah B3 Berdasarkan Jenisnya

Setelah kegiatan laboratorium selesai, seluruh limbah kimia dikumpulkan dan dibuang ke area yang telah ditentukan. Selanjutnya, pemilahan dilakukan berdasarkan jenis limbah.

Untuk limbah padat, pemisahan dilakukan menjadi organik dan non-organik. Limbah organik dikelola lewat pembuangan terkontrol, sementara limbah non-organik dipilah untuk didaur ulang atau diproses lebih lanjut.

Adapun limbah cair yang tidak berbahaya dapat dibuang setelah diencerkan dengan air. Sementara itu, limbah kimia berbahaya diproses lewat netralisasi, yaitu menggunakan kapur untuk asam dan kompos untuk basa. Selain itu, logam berat diendapkan menggunakan tawas atau FeCl₃ sebelum dibuang.

Gas dan Limbah Mikrobiologi Ditangani Secara Khusus

Gas hasil reaksi dari fume hood dialirkan ke atmosfer lewat pipa yang diarahkan ke atas dan menjauh dari area kerja. Dengan begitu, udara laboratorium tidak tercemar.

Sementara itu, seluruh media kultur dan bahan biologis dihancurkan menggunakan autoklaf pada suhu 121°C dengan tekanan 15 psi selama 15 menit. Setelah disterilkan, limbah ditempatkan dalam kantong plastik khusus dan dibuang ke wadah yang aman.

Air Limbah dan Peralatan Laboratorium Juga Diperhatikan

Air bekas pencucian peralatan laboratorium dibuang secara saniter untuk memastikan keamanan dan pembuangan yang tepat. Melalui langkah ini, potensi pencemaran air dapat diminimalkan.

Baca Juga:  UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Perkuat Komitmen Kampus Hijau dan Ekosistem Halal melalui Pendampingan Asesor UI GreenMetric

Setelah limbah dibuang, seluruh peralatan dibersihkan menggunakan disinfektan. Dengan demikian, tidak ada residu kontaminan atau mikroorganisme berbahaya yang tersisa.

Strategi Minimalisasi Limbah B3 di Laboratorium

UINSSC menerapkan prinsip pengurangan dan pemanfaatan kembali limbah dalam kegiatan laboratorium. Mahasiswa, peneliti, dan staf laboratorium didorong menggunakan bahan kimia secara efisien dan hanya sesuai kebutuhan. Dengan begitu, timbulan limbah dapat ditekan sejak awal.

Selain itu, botol reagen dan wadah laboratorium lain yang masih dalam kondisi baik dibersihkan dan diperiksa keamanannya. Wadah tersebut kemudian dipakai kembali untuk menyimpan bahan tidak berbahaya atau mendukung kegiatan praktikum. Praktik ini pun mengurangi timbulan limbah sekaligus konsumsi wadah sekali pakai.

SOP Limbah B3 Dipublikasikan Lewat Situs Resmi Laboratorium

Komitmen kampus dalam pengelolaan limbah laboratorium yang bertanggung jawab tidak berhenti pada praktik penanganan limbah semata. Komitmen ini juga mencakup penyusunan dan penyebarluasan SOP.

Panduan ini memberikan arahan jelas untuk penanganan, penyimpanan, pemanfaatan kembali, dan pembuangan bahan laboratorium yang aman. Selanjutnya, panduan ini dikomunikasikan kepada sivitas akademika lewat situs resmi Unit Laboratorium MIPA, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK).