Sistem Anti-Korupsi UINSSC Diperkuat melalui Digitalisasi Layanan dan Transparansi Publik

Sistem Anti-Korupsi UINSSC Diperkuat melalui Layanan Digital dan Transparansi

Cirebon, 22 Juli 2026Sistem anti-korupsi UINSSC terus diperkuat melalui digitalisasi layanan pengawasan, transparansi informasi publik, dan penguatan budaya integritas di lingkungan universitas. UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menerapkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari implementasi Good University Governance. Kebijakan ini juga mendukung indikator UI GreenMetric World University Rankings pada aspek Governance and Digitalization (GD.10).

Penguatan Zona Integritas dan Pengawasan Internal

Salah satu langkah strategis yang dilakukan universitas adalah penguatan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui program ini, UINSSC membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, etika, transparansi, dan pelayanan publik yang berkualitas.

Untuk mendukung program tersebut, universitas menerapkan berbagai mekanisme pengawasan internal. Mekanisme itu meliputi standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, dan sistem pengelolaan pengaduan berbasis digital. Dengan demikian, seluruh proses administrasi dapat berjalan secara profesional dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sistem Anti-Korupsi UINSSC melalui Platform PPID Digital

Sebagai perguruan tinggi berbasis siber, UINSSC mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui Platform Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Platform ini menyediakan layanan publik secara terintegrasi, seperti permohonan informasi, pengajuan keberatan, informasi pengadaan barang dan jasa, pengaduan mitra, pengaduan gratifikasi, pelacakan status permohonan, dan survei kepuasan masyarakat.

Digitalisasi layanan tersebut memperkuat transparansi dan pengendalian internal. Selain itu, sistem ini mempermudah sivitas akademika maupun masyarakat dalam mengakses layanan publik secara cepat dan terdokumentasi.

Selain itu, universitas juga menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi dan pengaduan mitra secara digital. Melalui sistem ini, sivitas akademika maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran etika.

Setiap laporan diproses melalui tahapan yang jelas. Tahapan tersebut meliputi pengajuan, verifikasi, investigasi, dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Universitas juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan terhadap whistleblower yang beritikad baik.

Baca Juga:  Transportasi Kampus Berkelanjutan di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melalui Layanan Shuttle dan Mobilitas Ramah Lingkungan

Dashboard Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, universitas menghadirkan Dashboard Statistik dan Transparansi yang menyajikan informasi layanan secara real-time. Dashboard ini menampilkan statistik permohonan informasi, status layanan, tingkat kepuasan pengguna, dan informasi publik yang paling banyak diakses.

Kehadiran dashboard tersebut mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Di sisi lain, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan terhadap kualitas layanan publik universitas secara lebih terbuka.

Komitmen terhadap transparansi turut diwujudkan melalui publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan universitas melalui portal PPID. Penyediaan informasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen LHKPN sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Pendidikan Integritas dan Kolaborasi dengan KPK

Selain membangun sistem pengawasan, UINSSC terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan integritas. Sebanyak 250 dosen dan tenaga kependidikan mengikuti Program E-Learning Integritas ASN yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui pelatihan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai nilai integritas, pengendalian gratifikasi, etika pelayanan publik, manajemen konflik kepentingan, dan penguatan budaya kerja yang akuntabel.

Universitas juga aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi antikorupsi bagi mahasiswa. Kegiatan tersebut meliputi kuliah umum, webinar, seminar nasional, pelatihan integritas, dan pengembangan rencana implementasi mata kuliah antikorupsi.

Berbagai kegiatan itu dilaksanakan melalui kolaborasi dengan KPK, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Tujuannya adalah menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas kepada generasi muda.

Melalui penguatan sistem anti-korupsi UINSSC, digitalisasi layanan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon terus membangun budaya organisasi yang bersih, profesional, dan berintegritas. Komitmen ini mendukung tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik sekaligus memperkuat kontribusi universitas terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) dan UI GreenMetric World University Rankings.